Scopus
sebuah situs atau pangkalan data yang berisi berbagai macam literature, kumpulan hasil-hasil
karya tulis ilmiah, scopus institusi yang mengindeksasi sebuah hasil karya tulis ilmiah, publikasi dengan menggunakan standarisasi scopus menjadi ketentuan berkualitas dan tidaknya sebuah karya
tulis ilmiah dari seorang dosen yang ingin menjadi professor, tarif pengiriman
jauh lebih tinggi dibandingkan perusahaan situs publikasi lainnya, sebagaimana yang dikutip dari artikel Dr. Emeraldy Chatra (2016), terkait dengan
kebijakan Kemenristekdikti tentang kewajiban menulis di jurnal terindeks Scopus
sebagai syarat menjadi guru besar. Salah yang paling
terkenal oleh para peneliti dunia adalah Scopus. Dimana Scopus itu di
miliki oleh Elsevier, salah satu penerbit utama dunia, Scoupus adalah sebuah
pusat data terbesar didunia yang mencakup puluhan juta literatur ilmiah yang
terbit sejak beberapa tahun yang lalu sejak saat ini. Sehingga timbul keinginan
para profesor dan dosen yang ingin mempublikasikan hasil jurnal-jurnal yang
mereka miliki.
Negara asing mencari keuntungan dengan masuk mempengaruhi Negara Indonesia mewajibkan para dosen untuk mempublikasikan jurnal mereka berlabel internasional
terindeks scopus, ini berarti juga diwajibkan kepada dosen untuk membayar hasil
publikasi jurnalnya keluar negeri. Pada dasarnya scopus adalah proyek
kapitalis penerbit berskala global yang tujuannya tidak lain adalah menarik
keuntungan sebesar-besarnya dari bisnis penerbitan karya ilmiah. Demi
keuntungan dibuatlah trik-trik agar penerbit itu memperoleh karya ilmiah yang
sesuai ketepatan standar mereka. Merekapun membangun citra sebagai ukuran
keunggulan akademisi. Siapa saja yang tidak menulis di jurnal mereka berarti
tidak berkualitas.
Dengan demikian, dalam
program baru atau peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh riset, seperti
yang telah di jelaskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2017 tentang
tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor mewajibkan dosen yang
memiliki jabatan akademik rector kepala dan profesor untuk melakukan publikasi
ilmiah. Hal ini seakan mengingatkan pada karya jean dean mengenai tipu muslihat kaum cendekiawan, yang dilakukan oleh aparat dan scopus melakukan hibridasasi untuk melakukan sebuah unsur laten meraup keuntungan dibalik jubah pendidikan.
dari
fenomena di atas tampaknya telah terjadi sebuah bentuk neo-kolonialisme yang
menjajah wilayah selama ini yang dianggap lingkup yang begitu suci dalam dunia pendidikan dan intelektual
bangsa. Betapa tidak, bagi Negara Indonesia dimana
selain kehilangan sumber daya alam yang pada masa kolonialisme belanda dieksploitasi sumber daya alamnya kita juga kehilangan sumber
daya terlatih, sehingga larinya sumber daya manusia yang merupakan para ahli
atau para professor dan intelektual potensi ke Negara-negara yang lebih maju
dibandingkan Negara asal (lokal). mayoritas hasil dan penemuan mereka diberikan
penghargaan diluar negeri dan Indonesia harus membayar royality kepada
Negara-negara asing untuk dapat mengakses berbagai penemuan dari anak-anak
bangsa mereka sendiri. Tampaknya relevan dengan yang dimaksudkan oleh aliran
frankruf dimana para penganut modern telah memberikan sebuah impact sebagai akibat pelegalan dalam menindas untuk keperluan profit
sebanyak-banyaknya dalam ideologi modernisasi. Maka hal yang dapat dilakukan adalah memberikan sebuah
ruang berkarya dengan menciptakan sebuah media bagi potensi-potensi tersebut,
pelibatan para cendekiawan sangat penting dilakukan dalam memberikan sumbangsi
sebagaimana dalam tidakan rasional komunikasi habermas. Hal ini sangat penting sebuah rekayasa dengan pembuatan peta desain untuk mengubah paradigma tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar