Mengenai Saya

Jumat, 20 April 2018

kelompok 1: scopus dan kolonialisme baru di indonesia


Scopus sebuah situs atau pangkalan data yang berisi berbagai macam literature, kumpulan hasil-hasil karya tulis ilmiah, scopus institusi yang mengindeksasi sebuah hasil karya tulis ilmiah, publikasi dengan menggunakan standarisasi scopus menjadi ketentuan berkualitas dan tidaknya sebuah karya tulis ilmiah dari seorang dosen yang ingin menjadi professor, tarif pengiriman jauh lebih tinggi dibandingkan perusahaan situs publikasi lainnya, sebagaimana yang dikutip dari artikel Dr. Emeraldy Chatra (2016), terkait dengan kebijakan Kemenristekdikti tentang kewajiban menulis di jurnal terindeks Scopus sebagai syarat menjadi guru besar.  Salah yang paling terkenal oleh para peneliti dunia adalah Scopus.  Dimana Scopus itu di miliki oleh Elsevier, salah satu penerbit utama dunia, Scoupus adalah sebuah pusat data terbesar didunia yang mencakup puluhan juta literatur ilmiah yang terbit sejak beberapa tahun yang lalu sejak saat ini. Sehingga timbul keinginan para profesor dan dosen yang ingin mempublikasikan hasil jurnal-jurnal yang mereka miliki.
            Negara asing mencari keuntungan dengan masuk mempengaruhi Negara Indonesia  mewajibkan para dosen untuk mempublikasikan jurnal mereka berlabel internasional terindeks scopus, ini berarti juga diwajibkan kepada dosen untuk membayar hasil publikasi jurnalnya keluar negeri. Pada dasarnya  scopus adalah proyek kapitalis penerbit berskala global yang tujuannya tidak lain adalah menarik keuntungan sebesar-besarnya dari bisnis penerbitan karya ilmiah. Demi keuntungan dibuatlah trik-trik agar penerbit itu memperoleh karya ilmiah yang sesuai ketepatan standar mereka. Merekapun membangun citra sebagai ukuran keunggulan akademisi. Siapa saja yang tidak menulis di jurnal mereka berarti tidak berkualitas.
Dengan demikian, dalam program baru atau peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh riset, seperti yang telah di jelaskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2017 tentang tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik rector kepala dan profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Hal ini seakan mengingatkan pada karya jean dean mengenai tipu muslihat kaum cendekiawan, yang dilakukan oleh aparat dan scopus melakukan hibridasasi untuk melakukan sebuah unsur laten meraup keuntungan dibalik jubah pendidikan.
dari fenomena di atas tampaknya telah terjadi sebuah bentuk neo-kolonialisme yang menjajah wilayah selama ini yang dianggap lingkup yang begitu suci dalam dunia pendidikan dan intelektual bangsa. Betapa tidak, bagi Negara Indonesia dimana selain kehilangan sumber daya alam yang pada masa kolonialisme belanda dieksploitasi sumber daya alamnya kita juga kehilangan sumber daya terlatih, sehingga larinya sumber daya manusia yang merupakan para ahli atau para professor dan intelektual potensi ke Negara-negara yang lebih maju dibandingkan Negara asal (lokal).  mayoritas hasil dan penemuan mereka diberikan penghargaan diluar negeri dan Indonesia harus membayar royality kepada Negara-negara asing untuk dapat mengakses berbagai penemuan dari anak-anak bangsa mereka sendiri. Tampaknya relevan dengan yang dimaksudkan oleh aliran frankruf dimana para penganut modern telah memberikan sebuah  impact sebagai akibat pelegalan dalam  menindas untuk keperluan profit sebanyak-banyaknya dalam ideologi modernisasi. Maka hal yang dapat dilakukan adalah memberikan sebuah ruang berkarya dengan menciptakan sebuah media bagi potensi-potensi tersebut, pelibatan para cendekiawan sangat penting dilakukan dalam memberikan sumbangsi sebagaimana dalam tidakan rasional komunikasi habermas. Hal ini sangat penting sebuah rekayasa dengan pembuatan peta desain untuk mengubah paradigma tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

review perjalanan ke pantai wohkodu MAKRAB KELAS MAGISTER SOSIOLOGI 2019 FISIPOL UGM Lokasi                 :  Pantai Wo...